- Penyusun: Santri Pondok Pesantren Ngalah
- Penerbit: Pondok Pesantren Ngalah Sengonagung Purwosari Pasuruan
- Kota penerbit: Pasuruan Jawa Timur
- Tahun terbit: 2013
- Jumlah halaman: 257
Berikut ini adalah pembahasan yang ada dalam buku tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
Substansi Ajaran Islam
Tiga Sendi Utama Ajaran Islam
Hakikat Iman, Islam, dan Ihsan
Syari’at, Thariqah dan Hakikat
BAB II PEMBAHASAN FIQIH JAWABUL MASAIL
Thaharah
- Najis
- Macam-macam Najis dan pembagiannya
- Hukum Air yang Berubah Karena Dedaunan
- Hukum Air yang Kemasukan Bangkai
- Hukum Air Liur
- Hukum Kotoran Hewan
- Hukum Bagian Bangkai, Seperti Tulang, Kuku,Tanduk, Cakar, serta Rambut dan Bulu bangkai
- Hukum Menggunakan Cuka (Fermentasi dari Khamer) dilihat dari Prosesnya
- Pengertian Najisnya Orang Musyrik
- Wudlu
- Hukum Membasuh bagian dalam Mata
- Disunnahkan Mengulangi Tiga Kali Tiap Anggota Saat Berwudlu’
- Bersuci dengan Air Zamzam
- Haid dan Kewanitaan
- Pengertian Darah Istihadhoh
- Hukum Orang Haid Membawa al-Qur’an
- Hukum Mengqadha’ Shalat dan Puasa bagi Perempuan Haid dan Nifas
- Usia Perempuan Menopause (Ayisah)
- Hukum Darah yang Keluar dari Perempuan Menopause (Ayisah)
- Melahirkan Melalui Jalan Operasi, Adakah Kewajiban Mandi?
- Shalat Fardhu
- Dalil Al-Qur’an tentang Waktu Shalat
- Macam Waktu Pelaksanaan Shalat Isya’
- Awal Difardhukannya Shalat
- Hukum Melafadzkan Bacaan Niat sebelum Takbir
- Hukum Shalat dengan Melafadzkan Niat yang Tidak Sesuai dengan Hati
- Hukum Takbiratul Ihram dengan Menambah Al pada Lafadz Akbar
- Tata Cara Mengangkat Kedua Telapak Tangan ketika Takbir
- Batasan Ruku’
- Hukum Menguap ketika Shalat
- Hukum Tertawa dan Menangis ketika Shalat
- Hukum Terbukanya Aurat dan Kejatuhan Najis Ketika Shalat
- Berdehem didalam Shalat
- Shalat Tanpa Busana (Telanjang)
- Tata Cara Shalat dengan Telanjang
- Hukum Memejamkan Mata bagi Orang yang Shalat
- Lupa Jumlah Bilangan Raka’at Shalat
- Mengulang Shalat Fardhu
- Hukum Shalat Orang Bisu
- Hukum Shalat Tidak Menghadap Kiblat
- Shalat Qashar
- Jarak Shalat Qashar
- Jangka Waktu Diperbolehkannya Shalat Qhasar
- Hukum Menjamak Shalat Subuh dengan Isyak, Shalat Maghrib dengan Ashar
- Hukum Menjamak Shalat dalam Perjalanan Dekat
- Hukum Mengqadha’ Shalat bagi Non Muslim ketika Masuk Islam
- Hukum Mengqadha’ Shalat Bagi Wanita Murtad yang sedang Haid Dan Nifas
- Hukum Mengqadha’ Shalat bagi Orang Gila ketika Sembuh
- Hukum Menjamak Shalat Subuh
- Shalat Sunnah
- Bilangan Raka’at Shalat Sunnah Malam atau Siang Hari
- Shalat Sunnah setelah Shalat Ashar
- Hukum Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Id
- Cara Shalat Id yang Ketinggalan Imam
- Waktu Shalat Witir
- Bilangan Raka’at Shalat Witir
- Bilangan Raka’at Shalat Witir
- Tata Cara Penempatan Salam dalam Shalat Witir
- Waktu yang dilarang Mendirikan Shalat
- Waktu-Waktu Shalat Sunnah yang Diharamkan tidak Berlaku di Makkah (Baitullah)
- Jumlah Bilangan Raka’at Shalat Dhuha
- Shalat Sunnah Isyraq dan Awwabîn
- Hakikat Shalat Taubat
- Shalat Sunnah Rawatib
- Hukum Sujud Syukur dalam Shalat
- Shalat Jum’at
- Khutbah Jum’at
- Hukum Khatib Berdiri di Sisi Kanan Mimbar
- Hukum Membaca Basmalah Diawal Khutbah
- Hukum Khatib Duduk Diantara Dua Khutbah
- Hukum Memanjangkan Khutbah
- Hukum Mendo’akan Pemimpin Secara Khusus pada Waktu Khutbah Jum’at
- Hukum Niat menjadi Imam di dalam Shalat Jum’at
- Hukum Shalat Jum’at bagi Nara Pidana
- Perempuan Melaksanakan Shalat Jum’at
- Beberapa Sunnah dalam Khutbah Jum’at
- Hukum Berbicara pada Waktu Khutbah
- Hukum Mengqadha’ Shalat Sunnah Jum’at
- Jama’ah
- Hukum Shalat Fardhu Berjama’ah
- Berjama’ah di Masjid Bertingkat
- Hukum Berjamaah yang Terhalang oleh Tabir atau Satir
- Hukum Shalat Berjama’ah yang Berbeda Niat antara Imam dan Makmum
- Hukum Berjama’ah Shalat Sunnah Rawatib
- Adzan
- Hukum Adzan dan Iqamah dalam Shalat Id
- Hukum Makan dalam Keadaan Lupa bagi Orang yang Berpuasa
- Hukum Puasa bagi Orang Sakit yang tidak Bisa Diharapkan Kesembuhannya
- Hukum Diperbolehkan tidak Berpuasa pada Bulan Ramadhan
- Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
- Hukum Meratakan Pembagian Zakat kepada Delapan Golongan
- Zakat Profesi
- Mengganti Zakat Fitrah dengan Uang Seharga 2,5 Kg Beras
- Niat Membatalkan Haji dan Umrah
- Hukum Mabit di Muzdalifah
- Haji Anak Kecil
- Haji Badal (menggantikan orang lain)
- Sa’i dari Marwah ke Shafa
- Hukum Membaca Fatihah pada Shalat Jenazah
- Hukum Menshalati Orang yang Mati Bunuh Diri
- Menyalati Mayit Setelah 3 Hari atau Lebih
- Hukum Shalat di Makam Para Nabi
- Hukum Mencium Jenazah
- Tata Cara Mengiringi Jenazah
- Hukum Mengubur Mayit sebelum Dishalati
- Mengubur Mayit di dalam Rumah
- Cara Mengubur Jenazah yang Mati di Tengah Laut
- Mengubur Jenazah Memakai Peti
- Hukum Anggota Tubuh yang Terpisah
- Shalat Ghaib
- Liang Lahat itu Lebih Utama daripada Liang Syaq
- Hukum Duduk di Atas Kuburan
- Memasang Batu Nisan di Kuburan
- Makmum Masbuq dalam Shalat Jenazah
- Memanfaatkan Barang Gadai
- Waqaf dan Masjid
- Orang Kafir Mewaqafkan Tanah
- Hukum Wakaf dari Non Muslim
- Hukum Serambi Masjid
- I’tikaf di Serambi Masjid
- Hukum Memperluas Masjid
- Hukum Alih Fungsi Masjid Menjadi Tempat Parkir, dan Masjid Dipindah ke Belakang
- Hukum Memindahkan Sumur Masjid untuk Menjaga Masjid
- Hukum Membawa Sandal yang Terkena Najis Ke dalam Masjid
- Hukum Makan di dalam Masjid
- Hukum Membatasi Waqaf dan Menangguhkannya
- Hukum Menukar Tanah Wakaf Masjid (Tukar Guling)
- Pergaulan
- Hukum Melihat Orang Lain
- Hukum Laki-Laki Memijat Perempuan Lain, Atau Sebaliknya
- Hukum Bercukur Gundul bagi Wanita
- Hukum Menyemir Rambut dan Jenggot
- Anjuran Merawat Rambut
- Hukum Menjawab Salam
- Memakai Pakaian Merah
- Hukum Menjaga Harta Benda
- Adab
- Hukum Kencing atau Buang Air Besar dengan Menghadap atau Membelakangi Kiblat
- Hukum Berdiri untuk Menghormati Orang Lain
- Hukum Mencium Tangan, Mencium Pipi, Dan Merangkul Orang Lain
- Hukum Minum sambil Berdiri
- Kenegaraan
- Menurunkan Pemimpin tanpa Sebab
- Status Pemimpin yang Mengalami Kecacatan dalam Masa Jabatan
- Perempuan Menjadi Pemimpin
- 73 Golongan dalam Islam (Buah Akibat dari Politik Jabatan atau Kekuasaan)
- Sebaiknya Kedua Calon Pengantin Saling Mengetahui
- Pengganti Wali Aqrab dalam Akad Nikah
- Wanita yang Haram Dinikah
- Hukum Anak Laki-laki menjadi Wali Nikah bagi Ibunya
- Pergantian Wali Nikah Sebab Berada di Tempat yang Jauh
- Hukum Menikahi Wanita dari Hasil Perzinaan
- Dampak Menikahi Saudara Dekat
- Menikahi Perempuan yang Hamil Sebab Zina
- Hukum Thalaq yang tidak Disengaja Diucapkan
- Hukum Merujuk Mantan Istri yang Telah ditalak Tiga (Talaq Ba’in)
- ‘Iddah bagi Wanita yang Hamil sebab Zina
- Kafarat atau Denda bagi Orang yang Menggauli Istrinya ketika Haid
- al-Qur’an
- Hukum Memegang Sampul al-Qur’an dalam Keadaan Hadats
- Hukum Membawa al-Qur’an Bersama Barang-Barang Lain dalam Keadaan Hadats
- Hukum Menulis al-Qur’an dengan Benda Najis
- Qira’ah Sab’ah
- Perbedaan tujuh huruf dalam Qira’ah Sab’ah
- Imam-imam Qira’ah Sab’ah
- Keilmuan
- Hukum Mempelajari Ilmu Non Formal dan Ilmu Formal
- Perbedaan Antara Syari’at, Thariqah dan Hakikat
- Larangan Membedakan Keutamaan Nabi
- Libur Ngaji, Sekolah pada Hari Jum’at
- Hukum Mengikuti Selain 4 Madzhab (Hanafi, Hambali, Maliki, Syafi’i)
- Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Aqiqah
- Makanan
- Air Susu Bangkai
- Hukum Mengkonsumsi Telur
- Menyembelih Hewan dengan Mesin Pemotong
- Obat
- Hukum Berobat dengan Mantra atau Do’a-Do’a
- Berobat dengan Upas (Bisa)
- Gaya Hidup
- Hukum Memanjangkan dan Memotong Rambut
- Tata Cara Merawat Rambut
- Rukhsah Bagi Musafir (orang yang bepergian)
BAB III PENUTUP
Untuk mengunduh buku ini, klik tombol DOWNLOAD di bawah ini:
Untuk membaca buku ini secara online, klik tombol BACA di bawah ini: